Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 30, 2018

Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR 2018

Gambar
Pegawai Honorer Pusat Dapat THR Pada hari Rabu, Tanggal 23 Mei 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada: PNS,TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN, 1. Presiden dan Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota  Dari : 2. MPR, 3. DPR, 4. DPD, 5. MA, 6. MK, 7. BPK, 8. KY, 9. KPK, 10. MENTERI, 11. SETINGKAT MENTERI, 12. DUTA BESAR, 13. GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, 14. BUPATI/WALIKOTA,WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA 15. Pejabat negara lainnya Sesuai UU. Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer yang dimaksud ialah pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah