Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR 2018

Pegawai Honorer Pusat Dapat THR



Pada hari Rabu, Tanggal 23 Mei 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada:

PNS,TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN,

1. Presiden dan Wakil Presiden

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota  Dari :

2. MPR,

3. DPR,

4. DPD,

5. MA,

6. MK,

7. BPK,

8. KY,

9. KPK,

10. MENTERI,

11. SETINGKAT MENTERI,

12. DUTA BESAR,

13. GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR,

14. BUPATI/WALIKOTA,WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA

15. Pejabat negara lainnya Sesuai UU.



Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer yang dimaksud ialah pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR.



Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Sumber 1:http://setkab.go.id/?s=THR&lang=id



Sumber 2:http://setkab.go.id/menkeu-pastikan-p...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PTK SD LENGKAP

Lagu Thailand ini Viewersnya 500 M. Luar Biasa Vocalisnya Islam